Hukum Memberi Uang kepada Pengemis


Baru-baru ini kita dikejutkan oleh artikel yang beredar di dunia maya yang mengungkap mengapa anak kecil yang dibawa mengemis oleh ‘ibunya’ selalu tertidur lelap berjam-jam. Meskipun artikel tersebut sudah ter – publish sejak lama, namun akhir-akhir ini baru beredar kembali dan membuat para netizen terkejut bahwa bayi atau anak kecil tersebut dijejali obat tidur dosis tinggi yang beresiko kematian.

Pengemis kini memang menjadi pemandangan sehari-hari yang biasa kita lihat di pinggir jalan raya, terutama di kota-kota besar. Kita bisa dengan mudah menjumpai pengemis di trotoar, jembatan penyebrangan, di kios-kios dan pertokoan, bahkan tak jarang pengemis datang menghampiri ketika kita sedang menikmati hidangan di rumah makan.

Tidak hanya orang yang sudah tua, pengemis pun banyak yang dijumpai masih berusia belasan bahkan balita. Sudah menjadi pemandangan umum kita temui anak kecil yang memaksa-maksa minta diberi recehan saat kendaraan kita berhenti di jalan raya.

Dalam hati tentu kita memiliki rasa iba terhadap mereka. Akan tetapi, di sisi lain, kehadirin pengemis ini terkadang menimbulkan perasaan risih dan mengganggu, terutama ketika sudah memakai jurus ‘paksaan’ saat mengemis. Kita acapkali dibuat bingung, apakah perlu mengasihani mereka dengan memberinya uang? Ataukah dibiarkan saja agar mereka bisa hidup mandiri dan tidak mengemis lagi? Dalam artikel kali ini penulis akan mencoba mengupas hukum memberikan uang kepada pengemis dari sudut pandang Islam.

Fenomena Menjamurnya Pengemis di Kota-kota Besar

Indonesia merupakan negara berkembang yang identik dengan kemiskinan di berbagai daerah yang ada di indonesia. Di setiap daerah, pasti ada daerah yang perumahannya berdempetan satu sama lainnya. Banyaknya pengemis, pengamen, dan gelandangan dapat menggambarkan masyarakat miskin di perkotaan. Bahkan masih banyak juga gelandangan yang tidur di depan emperan toko di pinggir jalan di malam hari.

Banyak cara yang sebenarnya sudah dilakukan baik oleh lembaga pemerintah maupun non pemerintah dan juga individu-individu pemerhati kemiskinan untuk mengatasinya, seperti migrasi penduduk dari daerah padat penduduk ke daerah yang masih jarang penduduknya, penanggulangan bertambahnya penduduk dengan program keluarga berencana(kb) dll. Semua yang sudah dilakukan tersebut ternyata belum berhasil untuk mengurangi angka kemiskinan dan mengurangi para pengemis,pengamen dan gelandangan yang ada di negara ini. Fenomena tersebut berdasarkan kenyataan dilapangan, memang fenomena tersebut tidak berkurang malah semakin menjamur dimana-mana. Banyak hal yang bisa membuat mereka betah menjadikan pekerjaan itu (pengemis dan pengamen) sebagai pekerjaan tetap mereka.

Fenomena kehadiran pengemis dadakan di jakarta mulai terasa sehari menjelang bulan ramadan. Di sejumlah titik pemakaman umum, tampak pengemis yang mencari rezeki dengan meminta-minta kepada peziarah.

Para pengemis mengaku telah mengemis di masjid tersebut sejak awal ramadhan tahun ini. Mereka beranggapan ramadhan selalu menjadi bulan berkah bagi mereka dan keluarga. Mengemis bahkan mereka dijadikan sumber penghasilan. Sebagian dari mereka mengaku, mengemis telah menyelamatkan mereka dari pengangguran.

Para pengemis yang sering berkeliaran di masjid kota-kota besar ini mengaku, selain mendapatkan uang yang cukup, mereka juga senang karena bisa mendapatkan makanan secara gratis. Tidak dipungkiri, masjid memang selalu menyediakan makanan untuk sahur dan buka puasa

Para pengemis sejak hari pertama ramadhan memang membeludak dan datang dari segala penjuru jakarta. Mereka biasanya datang menjelang maghrib dan pulang setelah shubuh. Awalnya, para petugas keamanan berusaha mengusir mereka. Namun, saking banyaknya, mereka akhirnya terpaksa dibiarkan.

Fenomena ini hampir terjadi di semua wilayah di jakarta. Tidak hanya di masjid-masjid, di perempatan-perempatan jalan juga banyak ditemui para pengemis yang menunggu pemberian makanan ataupun uang dari para pengguna jalan.

Hukum Memberi Uang kepada Pengemis dalam Islam

Pengemis sudah terlalu banyak di jalanan. Sebagian pilih untuk memberi, sebagian pilih untuk membiarkan. Bagaimana dengan anda? Apa hukum memberikan uang kpd pengemis? Bagaimana islam mengaturnya? Memberi uang kepada pengemis bisa bersifat wajib, sunnah, dan haram.

Memberi uang kepada pengemis akan menjadi sunnah ketika pemberian kepadanya bernilai sedekah. Memberi uang kepada pengemis ketika memenuhi syaratnya bisa dianggap bersedekah, sedangkan sedekah hukumnya adalah sunnah.

Memberi uang kepada pengemis dianggap sunnah ketika pengemis tersebut tergolong kaum fakir atau miskin. Wahbah zuhaili dalam kitab al fiqh al-islami wa adilatuhu, menuliskan bahwa sedekah tathawwu’ (bukan wajib spt zakat) dianjurkan dalam segala waktu. Hukumnya sunnah

Hal ini berdasarkan ayat dalam qur’an surat al baqarah ayat 245 yang berbunyi

“Siapa yg mau memberi pinjaman kepada allah dengan pinjaman yang baik (menafkahkan hrtnya d jln allah) maka akan allah lipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak” (qs 2 : 245)

Kemudian, hal ini juga berlandaskan hadis rasulullah riwayat abu dawud

“Barangsiapa memberi makan orang lapar, allah akan memberinya makanan dari buah2an di surga. Barangsiapa memberi minuman kepada org haus, allah pada hari kiamat akan memberinya minuman surga yang amat lezat (arrahiq al makhtum) dan barangsiapa memberi pakaian orang yg telanjang, allah akan memberinya pakaian surga yang berwarna hijau (khudr aljannah) (hr. Abu dawud no.1432)

Kemudian? Kapan hukum memberi uang kepada pengemis bisa menjadi wajib?

Memberi uang kepada pengemis dapat menjadi wajib apabila si pengemis dalam keadaan darurat yakni sudah kelaparan dan tengah mempertahankan hidup. Dalam kondisi demikian, memberi sedekah menjadi wajib ketika si pemberi punya persediaan makanan/uang. Kewajiban pemberian ini dikarenakan tidak ada cara lain untuk menolong pengemis kelaparan tersebut kecuali dengan memberinya makanan/uang secara langsung.

Hukum wajib ini menurut saifuddin al-amidi berdasarkan kaidah fiqih “jikasuatu kewajiban tak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya”

Kemudian, kapankah hukum memberi uang kepada pengemis menjadi haram dilakukan?

Pemberian kepada pengemis dapat menjadi haram jika diketahui pengemis tersebut menggunakan sedekah untuk kemaksiatan (wahbah al-zuhaili).

Memberi pengemis hukumnya haram jika uang tersebut ternyata digunakan untuk berjudi, berzina, minum khamr dan merokok. Sedekah kita hukumny menjadi haram karena telah menjadi perantara kepada perbuatan haram. Hal ini berdasarkan kaidah fiqh “segala perantara menuju yg haram, haramlah hukumnya”.

Sedekah kepada pengemis menjadi haram jika diketahui pengemis tersebut tidak termasuk golongan orang yang boleh mengemis (bukan orang miskin). Haram hukumnya untuk meminta2 atau mengemis kecuali golongan tertentu.

Hal ini berdasarkan hadis dalam riwayat abu dawud yang berbunyi

“Meminta-minta tdklah halal kecuali untuk 3 golongan : orang fakir yang sangat sengsara, orang yang terlilit hutang, dan orang yang berkewajiban membayar diyat” (hr abu dawud no 1398)

Demikian hukum memberi uang pd pengemis sekaligus fakta ttg pengemis saat ini. Silahkan simpulkan sendiri, semakin bijaklah dlm memberi

Menyibak oknum pengemis

Untuk mengatahui bagaimana hukum memberi uang kepada pengemis, terlebih dahulu kita harus mengetahui tentang seluk beluk dan kondisi riil pengemis di kota-kota besar.

Berdasarkan data ttg pengemis yang berhasil kami himpun dari berbagai sumber, ditemukan fakta bahwa pengemis di kota-kota besar, terutama jakarta, memiliki penghasilan yang besar dari kegiatan mengemisnya. Menurut dinas sosial jaksel, dalam sehari pengemis di jkt bisa mengantongi penghasilan 750rb-1jt

Tidak jauh berbeda dengan pengemis, ditemukan fakta bahwa para pengamen anak2 di jalanan dpt mengantongi 450rb-500rb perharinya. Nominal ini cukup besar jika dijumlahkan sebanyak 30 hari dalam sebulan. Dikalikan sebulan, pengemis dpt memperoleh 30jt/bulan, mengalahkan gaji manajer di jakarta yang ada di kisaran 12-20juta per bulan

Kemudian, fakta mengejutkan lainnya adalah menurut observasi tim dompet dhuafa, pengemis-pengemis tersebut diorganisir oleh sindikat tertentu yang memperkerjakan mereka. Rupanya, pengemis tersebut sudah dikoordinir dengan rapi. Ada oknum yang mekoordinator pengemis tersebut tiap pagi dan menurunkan para pengemis di spot-spot lampu merah lalu menjemputnya kembali pada malam harinya.

Belum selesai sampai disitu. Ternyata pengemis – pengemis di ibukota sebagian juga bukan penduduk asli ibukota. Bahkan, mereka tergolong orang mampu dan berada di kampungnya. Dinas sosial jakarta selatan menemukan fakta bahwa para pengemis tsb rata2 memiliki aset tanah/rumah di kampung halamannya

Dari penjelasan dan fakta-fakta tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa bersedekah dan memberi uang kepada orang miskin memang menjadi sunnah dan keutamaan. Akan tetapi, memberikan uang kepada pengemis perlu kajian tersendiri

Hal ini dikarenakan tidak semua pemberian kepada pengemis merupakan sunnah dan keutamaan dalam islam. Bahkan, memberikan uang kepada orang lain kemudian digunakan untuk maksiat juga tidak dianjurkan dalam islam. Terlebih lagi, melihat fakta di atas, tidak semua pengemis betul-betul merupakan kaum dhuafa.

Lalu, bagaimana jika kita ingin tetap bersedekah dengan jalan yang halal dan baik? Saat ini, sudah banyak terdapat lembaga amil zakat maupun penyalur sedekah yang resmi dan kredibel. Baik lembaga pemerintah maupun swasta, rata-rata mereka memiliki kelompok dhuafa binaan yang diberikan pelatihan dan sedekah di jalan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Agar penyalurannya lebih tepat sasaran dan demi terciptanya kemashlahatan, lebih baik mulai saat ini kita salurkan zakat, infak maupun sedekah melalui lembaga-lembaga resmi tersebut. [dakwahmedia.com]

0 Response to "Hukum Memberi Uang kepada Pengemis"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel